PPUPD SEBAGAI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

0
2314

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka menjawab penilaian kinerja atas tuntutan pelaksanaan akuntabilitas organisasi sektor publik terhadap terwujudnya good governance. Pengawasan bersifat membantu agar sasaran yang ditetapkan organisasi dapat tercapai, dan secara dini menghindari terjadinya penyimpangan pelaksanaan, penyalahgunaan wewenang, pemborosan, dan kebocoran.

Kualitas hasil pemeriksaan merupakan indikator penilaian terhadap pengawasan yang telah dilakukan oleh aparat pemeriksa. Hasil pemeriksaan yang mempunyai kualitas baik diharapkan mampu memberikan jaminan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab.

Pengawasan pada hakekatnya adalah suatu tindakan untuk menilai atau menguji apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Pengawasan merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan. Pengawasan memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan.

Melalui suatu kebijakan pengawasn yang komprehensif dan pembinaan, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah dan memiliki kendala, terutama dibidang kontrol, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrasruktur birokrasi yang lebih kompetitif.

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka menjawab penilaian kinerja atas tuntutan pelaksanaan akuntabilitas organisasi sektor publik terhadap terwujudnya good governance.

Beberapa hal terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik, antara lain meliputi penetapan standar etika dan prilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggungjawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntabilitas pemerintahan (Febriansyah, 2014).

TERUS BACA HAL 3 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here