Tuntutan pelaksanaan akuntabilitas sektor publik terhadap terwujudnya good governance semakin meningkat. Tuntutan ini wajar, karena beberapa penelitian menunjukkan bahwa terjadinya krisis ekonomi ternyata disebabkan oleh buruknya pengelolaan (bad governance) dan buruknya birokrasi. Terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) yaitu: pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan.
1. Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak diluar eksekutif, yaitu masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan;
2. Pengendalian (Control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutuif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan dengan baik, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai;
3. Pemeriksaan (Audit), merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi profesional untuk memeriksa, apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Beberapa hal yang terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain, meliputi penetapan standar etika dan prilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggungjawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Adapun peran APIP adalah, menentukan apakah Sistem Pengendalian Intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak, dalam menjalankan fungsi assurance, apakah tujuan Sistem pengendalian intern dapat tercapai, serta dalam menjalankan fungsi consulting, terkait effectiveness of risk managemen, control dan governance proceses, merupakan sesuatu yang istimewa.
Pengawasan intern yang dilakukan APIP yang terdapat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan akuntabititas untuk dapat ditindaklanjuti. PPUPD sebagai pengawas internal pemerintah daerah juga memiliki peran yang sangat penting sebagai fungsi pengawasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, yang taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(***)
Tks






























