Laporan : Maizar Rangkuty, S.Pd
Salmah, buruh migrant asal Jawa Timur yang bekerja sebagai wiraniaga di Kualalumpur mengaku dapat gaji dari majikannya tiap bulan RM.1.750, dan sewaktu-waktu dapat tambahan uang lembur. Sedangkan Syafrinal, buruh migrant asal Padang, lebih memilih bekerja mandiri sebagai pemasang pipa air dari rumah ke rumah. “Rata-rata tiap bulan dapat duit RM.3.000 bang,”ujarnya.
Tidak hanya buruh migrant asal Indonesia memilih kerja mandiri, Kamlun warganegara Malaysia asal Sabah juga memilih bekerja sebagai driver travel. Dulu bekerja sebagai security dengan gaji RM.2.200/bulan, ujarnya, sekarangan rata-rata penghasilan RM.3.500/bulan.
!
Rata-rata upah RM.2.463/bulan
Menurut keterangan Kepala Statistik Malaysia, DR.Mohd.Uzir Muhidin, yang dikutip dari media Barisan Nasional, rata-rata gaji bulanan dan upah pekerja di Malaysia meningkat sekitar 5% sampai 6,3% sejak tahun 2010. Saat ini rata-rata gaji bulanan dan upah RM.2.463/bulan. Rata-rata paling tinggi diterima pekerja di Putra Jaya, Kualalumpur dan Selangor dengan rata-rata RM.3.250, RM.2.500 dan RM.2.632. Seorang wanita yang bekerja sebagai wiraniaga di pusat perbelanjaan dapat berpenghasilan antara RM.1.000 – RM.2.000/bulan.
Tabungan hari tua pegawai dan pekerja di Malaysia sudah dilaksanakan sejak tahun yang dikelola sebuah lembaga bernama Empyee Provident Fund (EPF). Di Malaysia sekali seseorang mengikuti program EPF, maka ia harus menjadi peserta sampai mencapai batas usia pensiun.
Juga ada program jamian kecelakaan kerja yang dikelola Pertubuhan Keselamatan Spsial (Perkseo). Perkeso menetapkan jaminan kecelakaan kerja dipungut antara 0,24-1,74% dari toal upah yang diterima, nanti santunan yang diterima bisa mencapai 48 x besar gaji, jaminan kematian 0,3% dari upah dengan santunan RM.20.000 ditambah beasiswa anak, jaminan hari tua 5,7% dari upah dengan ketentuan 3,7% dibayarkan pemberi kerja dan 2% dibayarkan pekerja, serta jaminan pensiun 3% dari upah dengan ketentuan 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayarkan pekerja.(Mark)