Serambi Mekkah Punya Kabar, Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

0
1061

SABANA KABA, Padang Panjang–Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap empat orang warga masing-masing berinisial AR (30 tahun) , GD (29 tahun) , ER (32 tahun),dan FO (29tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di empat lokasi berbeda, Rabu (05/10/2022).

BACA JUGA : Usai Bobol Rumah Warga, Polisi Tangkap Pelaku Sedang Bermain di Warnet

Penangkapan atas keempat pelaku merupakan kerja sama tim opsnal yang solid di bawah komando Kasatres Narkoba yang baru AKP Yaddi Purnama ,S.H, yang baru satu minggu menjabat menggantikan AKP Witrizawati S.H,M.H.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi yang di dapat personil Satres Narkoba Dibawah Komando AKP Yaddi Purnama S.H di dampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Ricky Naldo,S.H pada Senin (05/10/2022) yang segera bergerak melakukan pencarian terhadap AR.

Petugas menemuksn AR pada pukul 12.45 Wib di dalam sebuah rumah di perumahan Gunung Saiyo Padang Reno kelurahan Koto Panjang kota Padang Panjang. Ketika di tangkap AR yang berstatus pengangguran ini berusaha untuk kabur ke belakang rumah dan membuang barang bukti yang di duga narkotika gol 1 jenis sabu yang ada di tangannya.

Tetapi usahanya sia sia petugas berhasil menangkap pelaku AR saat itu juga, dari tangan AR polisi mengamankan satu buah plastik bening berisikan enam paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus dalam pipet warna biru, dan satu buah timbangan digital warna silver.

Dari penangkapan AR kemudian polisi meringkus GD di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Lubang Batu Nagari Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman, dari keterangan GD kepada petugas barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari salah satu teman perempuannya bernama ER.

Berselang tidak sampai satu jam Jajaran Satres Narkoba Polres padang Panjang menemukan ER di sebuah rumah di daerah Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.

Saat saat di tangkap petugas, pelaku ER yang berprofesi sebagai pedagang harian ini bersikap kooperatif dengan mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana pelaku ER menyimpan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya beserta dan bukti lainnya dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Dari tangan pelaku ER petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paket (satu kantong paket besar dan satu paket kecil ) di duga narkotika jenis sabu , beserta alat hisap
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan.

Ketika petugas sedang melakukan pendalaman terhadap ketiga pelaku, petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan FO di daerah Ganting yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seketika petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut ,dan menemukan FO sedang berada di tepi jalan tabek gadang kelurahan ganting pada pukul 17.00 Wib

Ketika dilakukan penangkapan terhadap FO polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik bening di balut uang kertas pecahan dua ribu rupiah yang di duga sebagai modus FO warga Nagari Batipuah ini untuk mengelabui petugas.

Sentara Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Baramanto Menyampaikan melalui humas Polres Padang panjang bahwa akan ungkap terus segala bentuk penyalahgunaan narkotika di kota serambi mekah ini.

”Perbuatan merekai sangat merusak masa depan anak bangsa dan kami akan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya dari penyalahgunaan Narkotika untuk mewujudkan kota padang panjang bebas Narkotika,” tutup Donny seperti dikutip dari TBNews Sumbar.( SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here