Sabana Kaba, Mentawai—Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Rasyidin Syaiful, SH, MH mempertanyakan keabsahan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka pengambilan keputusan penetapan Ranperda RAPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020, karena sidang diadakan tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018.
Rasyidin melalui WA ke media ini menjelaskan, selain PP Nomor 12 tahun 2018, keputusan itu juga melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pasal 17 ayat (3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan ini tidak dilakukan tetapi RAPBD tahun 2020 sudah disahkan oleh DPRD pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019 jam 11.30 saat Umat Islam sedang Sholat Jum’at di Tuapejat, sehingga kami anggota DPRD Mentawai yang berjumlah 6 orang tidak bisa ikut rapat.
Kecuali itu, sambung Rasyidin dari Partai Hanura ini, tindakan itu juga melanggar pasal 105 ayat (4) ” Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD, berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Badan Musyawarah DPRD Mentawai tidak pernah menetapkan hari Jum’at tersebut ada rapat, apalagi diadakan jam orang lagi Sholat Jum’at.
Selanjutnya menurut Rasyidin pengambilan keputusan tersebut juga melanggar pasal 107 huruf b, bahwa jadwal rapat hari Jum’at pukul 09.00-11.30 Wib, sementara rapat baru di mulai jam 11.30 Wib, sa’at umat Islam melaksanakan sholat Jum’at, sehingga 6 orang anggota DPRD Mentawai yang beragama Islam tidak bisa mengikuti sidang paripurna dan tidak bisa memberikan hak suaranya dalam sidang paripurna tersebut.
Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Yosep Sarogdok ketika dikonfirmasi lewat WA nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(SK.01)