Tanggapi Informasi Masyarakat, Tiga Pelaku Sabu Ditangkap Polisi di Tanjung Baru

0
1792

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim  Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki masing-masing berinisial JE (33 tahun), EF (45 tahun) dan SR (49 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA : Dispar Sumbar Gelar Sosialisasi, Pariwisata Tidak Sekedar Indah dan Bersih

Kapolres Tanah Datar AKBP Deddy Indra, SIK. Melalui Kadi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, ketiga terduga pelaku JE, EF dan SR diamankan Tim Tarantula, Rabu (24/05/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Disebutkan, sebelumnya, tim sudah mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru. Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan dari terduga pelaku.

Ternyata, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku JE yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JE, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip.

Melanjuti penyelidikan, tim kembali mengamankan 2 (dua) terduga pelaku lainnya EF dan SR di dalam rumah kontrakan di Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF dan , petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

“Selanjutnya, untuk ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Psl 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 Jo Psl 132 ayat 1, UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika,” tutur Iptu Gusrizal.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here