Sabana Kaba, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya memggiring seorang pria bernama Boy (29 tahun) warga Jorong Koto Indah Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya ke Mapolres setempat, karena kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok.
BACA JUGA : Curi Dompet dan Kuras ATM, Seorang Pria Terpaksa Berurusan dengan Polisi
“Ia ditangkap dalam Operasi Antik Singgalang 2021, lantaran memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (10/4) malam. Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah kotak rokok merk Surya miliknya,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil.
Dikatakan, pelaku ditangkap di Jorong Taratak Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya saat hendak melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan pelaku setelah petugas Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya menerima informasi dari masyarakat. Dimana dilokasi itu diduga sering terjadi transaksi narkoba,” kata Paur Humas Polres Dharmasraya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok gudang garam Surya yang didalamnya terdapat dua paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka adalah TO Operasi Antik Singgalang, ia sebagai bandar dan juga pengedar diduga narkotika jenis sabu. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun Penjara,” terang Aiptu Aidil seperti dikutip dari Trbrata News Sumbar.(SK.01)