Simpan Tiga Paket Sabu di Kotak Rokok, Dua Orang Pria Diringkus Polisi

0
1828

SABANA KABA, Agam–Jajaran Satres Narkoba Polres Agam Polda Sumatera Barat kembali meringkus 2 orang berinisial NA (28 tahun) dan AF (38 tahun), karena pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jorong Pudung Jati Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

BACA JUGA : Irjen Pol Teddy Minahasa : Gelar Adat yang Dilewakan akan Disertai dengan Tanggung Jawab

Pelaku NA merupakan warga Puduang Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam. Kemudian AF merupakan warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku diringkus usai memakai narkotika jenis sabu di dalam rumah kontrakannya Rabu (29/06/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Operasi penangkapan mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, 1 buah bong (alat hisab sabu), dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild yang diduga tempat menyimpan sabu.

Dijelaskan, penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Bawan itu berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka memiliki, menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dengan disaksikan para saksi dan petugas dilapangan, terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan tempat dan badan, saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Benda haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merk sampoerna mild, dan 1 paket kecil sabu sisa pemakaian ditemukan berserakan di lantai dalam rumah pelaku dengan berat keseluruhan 0,2 gram.

“Dua tersangka ditangkap setelah memakai sabu dalam rumah kontrakannya. Dua tersangka mengaku sering kali memakai sabu di lokasi penangkapan itu,” jelas Aleyxi Aubeydillah kepada wartawan.

Disebutkan, dari pengakuan masyarakat sekitar, sebelumnya perbuatan tersangka memang telah meresahkan, karena di kontrakan tersangka tersebut sering terlihat orang – orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka NA dan AF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tutur Kasatres Narkoba seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here