SABANA KABA, Tanah Datar—Satu persatu pejabat dilingkungan Pemkab Tanah Datar mulai disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Batusangkar, terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu dalam tahapan Pilkada Tanah Datar tahun 2024.
BACA JUGA : Lembah Harau Memang Luar Biasa, Tapi Nginap di B & B Home Stay Lebih Nyaman dan Mempesona
Jika sebelumnya seorang pejabat di Dinas PMD PPKB Tanah Datar, maka Selasa, (19/11/2024) giliran ARZ (52 tahun) yang sehari- hari menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar. Sidang sempat diskor 15 menit, karena kuasa hukum terdakwa ARZ, Ki Jal Atri Tanjung SPd,SH,MH belum mendaftarkan legalitas surat kuasa di PN Batusangkar.
Jurnalminang.id melansir, sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angga Afriansha AR,SH,MH, didampingi anggota Arrahman,SH,MH, dan Kembang Ramadhani Kurnia A,SH,MH berlangsung tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Anggiat Pardede, SH membacakan dakwaan terhadap ARZ yang Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar yang menyebutkan terdakwa tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak Tanah Datar tahun 2024.
Ketidak netralan dilakukan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Razimal yang membuat video seseorang berjubah putih dengan menyebutkan 02 Eka – Fadli lanjutkan. Kemudian tanggal 11 Oktober 2024 sudah berulang kali memberikan dukungan melalui WA grub yang beramggotakan ratusan orang.
“Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 melakukan pendapat membanding bandingkan Paslon Richi Donny (RIDO) dengan Paslon Eka-Fadli,” tambahnya.
JPU melanjutkan, terdakwa ARZ menyebutkan Eka Putra anak seorang penghulu, selalu shalat berjamaah Idul Fitri, dekat dengan Prabowo. Sedangkan Richi Aprian SH MH kurang tahu,kemudian menambahkan narasi sebagai warga Muhammadiyah ambo taat rekomendasi terhadap PW Muhammadiyah karena paslon yang memperoleh rekom Muhammadiyah adalah Eka-Fadli.
Menurut JPU, tindakan itu merupakan bentuk ketidak netralan ASN, dimana seluruh ASN wajib netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.Setelah bermusyawarah Majelis Hakim menskor sidang guna memberikan waktu 3 jam kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan (Eksepsi), kemudian dilanjutkan dengan tanggapan JPU. (JM/SK.01)