Sabana Kaba, Dharmasraya--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap tiga orang laki-laki masing-masing berinisial N (50 tahun), E (40 tahun) dan NM (47 tahun), karena diduga terlibat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7) siang.
BACA JUGA : Curi Bor dan Gerinda Tangan, Seorang Tersangka Pria Diamankan Polisi
“Saat ditangkap, para pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bungo Provinsi Jamb ini tengah melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin (ilegal),” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Jumat (9/7).
Barang bukti yang disita kata, Aiptu Aidil, berupa 1 botol kecil berisikan air raksa (mercuri), sebuah mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa, mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emasdiketahui merupakan warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Dirinya menerangkan, penangkapan pelaku penambangan emas ilegal ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto bersama anggota Satreskrim Polres Dharmasraya.
Penangkapan berawal ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Koto Balai Koto Padang, sehingga petugas melakuan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, polisi menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng sehingga petugas melakukan penangkapan,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)