Curi HP di Kosan Mahasiswi, Seorang Resedivis Diringkus Polisi

0
1465

Sabana Kaba, Padang--Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (9/7/2021) malam telah meringkus seorang residivis berinisial AJP (29 tahun), karena diduga telah mencuri handphone di kamar kosan mahasiswi, di Jalan Ambon II nomor 10 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Jumat (9/7/2021) dinihari.

BACA JUGA : Tambang Emas Tanpa Izin, Tiga Penambang Asal Jambi Ditangkap Polisi

Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari AJP ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu kos mahasiswi tersebut.

Rico menjelaskan, berawal ketika korban terbangun dari tidurnya karena mendengar pintu kamarnya sedang dibuka paksa dari luar. Setelah terbuka korban melihat seorang laki-laki yang langsung masuk ke kamarnya.

“Melihat itu, korban berteriak dan lari keluar kamar untuk mencari bantuan, setelah bantuan datang dari bapak kos, seketika kembali ke kamar tidak menemukan lagi handphonenya,” katanya di Padang, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Rico, sebelumnya handphonenya terletak di atas kasur dan atas kejadian tersebut merasa takut dan trauma dan dirugikan sekitar Rp2,7 juta. Kemudian Tim Klewang menindaklanjuti laporan korban serta melakukan penyelidikan.

Didapatkan informasi bahwa diduga pelakunya AJP yang merupakan residivis perkara curat dan curas. Beberapa saat kemudian, AJP berhasil ditangkap, hasil interogasi ia mengakui perbuatannya dan telah menjualnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” kata Rico seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here