SABANA KABA, Tanah Datar–Polres Tanah Datar mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Tanaman Ganja melibatkan dua tersangka dengan inisial PS (42 tahun) dan M (38 tahun) di 2 lokasi berbeda, masing-masing di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung dan di Kecamatan Tanjung Baru.
BACA JUGA : Debit Air Sungai Bertambah di Tanah Datar, Masyarakat Sempat Cemaskan Bencana Terulang Kembali
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 15.00 sore, tepatnya di Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung, diawali dari informasi warga bahwasanya terduga PS memiliki tanaman ganja.
Atas informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat, tim menemukan 2 batang tanaman Ganja di kebun samping rumah terduga PS dan ia mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.
Berselang 2 jam dari pengungkapan yang pertama, Satres Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Ganja di wilayah Tanjung Baru.Pelaku kedua M yang bekerja sebagai Petani.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasi menemukan 1 batang tanaman ganja yang berada di kebun belakang rumah terduga pelaku. Terduga pelaku mengaatakan kepada petugas dan saksi yang hadir bahwasanya tanaman tersebut merupakan miliknya.
“Benar kita mengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja sebanyak 3 batang di 2 lokasi yang berbeda. Hal ini merupakan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasatres Narkoba.
“Mari bersama-sama menjadikan Tanah Datar ini menjadi daerah zero narkoba demi masa depan Tanah Datar yang bertaqwa dan cerdas,” tambahnya.Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Tanah Datar. Keduanya di sangkakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.(WD)