SABANA KABA, Dharmasraya–Unit Reskrim Polsek Sitiung Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial RK (18 tahun) di Kecamatan Timpeh, karena diduga telah melakukan pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah parang.
BACA JUGA : Porsa FC Salimpaung Juara, Wabup Richi Aprian Tutup Tugu Muda Cup V
Terduga pelaku RK yang merupakan seorang pemgangguran tersebut ditangkap pada Jum’at tanggal 09 Juni 2023 pukul 18.00 Wib, di SP.3 Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku (RK) melakukan pengancaman terhadap korban Refli Novera menggunakan sebilah parang pada hari Rabu 07 Juni 2023 pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan perkebunan Sawit PT.BPSJ (Bina Pratama Sakato Jaya) Kiliran Jao Afdeling i Sub Blok i5 Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem, S.H.MH, membenarkan Unit Reskrim telah mengamankan dan menahan pelaku berinisial RK beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku RK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2023/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, Tanggal 07 Juni 2023 tentang pengancaman dengan kekerasan.
Kejadian ini berawal ketika korban bernama Refli Novera sebagai Security melarang pelaku mengambil dan mengumpulkan Brondol sawit di lokasi perkebunan milik PT.BPSJ (Bina Pratama Sakato Jaya) Kiliran Jao, namun pelaku RK tidak menerima di tegur oleh korban.
“Kemudian pelaku RK emosi dan mengancam korban menggunakan sebilah parang,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya korban bersama pihak perkebunan P.T BPSJ melaporkan ke Polsek Sitiumg I Koto Agung Polres Dharmasraya dan pelaku sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kepada pelaku dikenakan pasal Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,” lanjut Kapolsek seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)