Tarik Keuntungan dari Pencabulan, Adek Mendengkam di Tahanan Polisi

0
1515

Sabana Kaba, Tanah Datar–Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, khususnya Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) telah mengungkap Kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan Narkoba serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut, di Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru KabupatenTanah Datar, Rabu (3/4).

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH menjelaskan, kasus menarik keuntungan dari pencabulan ini dilaporkan Bayu Scorpionus (35 tahun) Suku Caniago Pekerjaan Honorer Alamat Jalan KH.Dahlan Nomor 39 Talawi Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Jumat tanggal 05 April 2019, ke Polres Tanah Datar.

“Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim AKP Edwin, SH, MH melalui anggota unit PPA Brigadir Hiron dan langsung turun ke Tempat Kejadian Peristiwa,” kata Kasubag Humas Marjoni menambahkan.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka AD alias Adek (17 tahun) mencarikan seorang wanita DJR (17 tahun) seorang pelajar Alamat Jorong Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Kota Paya kumbuh untuk dipakai oleh Budi guna melampiaskan syahwatnya di sebuah rumah kosong di Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru.

Di dalam rumah kosong itu Budi langsung mengajak mengkonsumsi Narkoba sabu sabu dan setelah itu Budi dan temannya panggilan IR bergantian mengkonsumsi Sabu tersebut dan setelah itu dili berikan kepada AD dan tersangka menhisap bong sabu itu lalu menyuruh korban DJR untudk menghisap Sabu dari Bong itu dan setelah itu di serahkan ke IR dan begitulah bergantian.

Selanjutnya Budi menyuruh tersangka AD keluar dari rumah kosong itu dan tingalah Budi dan IR serta korban DJR di dalam rumah kosong itu. Setelah keluar rumah lebih kurang satu jam AD masuk lagi kedalam rumah kosong itu dan kembali tersangka, korban, Budi serta IR duduk berempat lagi di ruangan rumah kosong itu.

Kemudian, IR langsung menyuruh korban masuk kamar dan diikuti saudara IR dari belakang dan sesampai di kamar lebih kurang 30 menit korban dan IR keluar kamar dan terlapor langsung mengajak korban pulang kerumah dan sesampai di rumah korban di payakumbuh tersangka di kasih oleh korban DJR uang Rp.50.000,- yang mana korban bilang uang Tip dari Budi.

Sementara korban DJR sendiri juga memberi tersangka Adek uang sebanyak Rp. 50.000,- yang diambillkan dari uang pemberian Budi Rp.300.000,-. Dan sewaktu terlapor mengantarkan korban DJR kerumahnya keadaannya kejang kejang dan menggigau seperti orang kerasukan dan pihak keluarga langsung membawa korban Ke rumah sakit Payakumbuh.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here