SABANA KABA, Tanah Datar–DPC Partai Demokrat Tanah Datar menyampaikan surat dukungan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar untuk di sampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dalam rangkaian meyikapi dan mehadapi PK (Peninjauan Kembali) yang diadukan oleh Moeldoko CS pada perampasan hak dari Partai Demokrat untuk mereka kuasai.
BACA JUGA : Perlu Diketahui, Hak dan Tanggung Jawab anggota DPRD Kabupaten/Kota (2)
Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Datar Nurhamdi Zahri Dt Indo Marajo Nan Bapayuang Ameh didampingi Sekretaris Partai dan Bendahara serta semua Kader Partai Demokrat Kabupaten Tanah Datar, Senin (03/04/2023)
Dikatakan, masalah ini sudah berlanjut semenjak tahun 2021 hingga sekarang muncul kembali, karena kami Partai Demokrat sepakat mendukung Anies Baswedan sebagai Presiden, hal ini sangat berhubungan erat dengan tatanan politik masa sekarang.
Tentu kami sabagai partai besar yang punya legalitas yang jelas dari semua Kabupaten/Kota sampai ke Provinsi tentu kami selalu menjaga dan menantang hal-hal yang memecah belah Partai Demokrat. Khusus Tanah Datar kami bersama Kepala Daerah akan tetap berjuang agar Partai Demokrat kembai seperti biasa.
“Alhamdulillah Kalau melihat peluang dari Partai Demokrat kebetulan Kepala Daerahnya adalah orang Demokrat setelah kita melihat hasil survei sampai hari ini lebih dari 63% tentu ruang untuk merebut Pimpinan DPRD kami sangat berpeluang minimal 2 per Dapil, Insya Allah mungkin tercapai,” ujar Ketua DPC Nurhamdi Zahri.
Mengenai strategi tentu ada masing-masing kader mulai dari pusat sampai keranting tentu sudah dimodali dengan strategi apa saja yang harus dijalankan.Untuk mengatasi isu-isu yang beredar tentu diberikan bekal mulai dari ranting sampai DPC bagaimana antisipasi mengatasi Isu-isu tersebut.(WD)