Oleh : Dr Inoki Ulma Tiara, S.Sos, M.Pd
Disisi lain masyarakat di akar rumput atau basis pemilih mempunyai kecendrungan menuntut anggota DPRD tingkat II yang terpilih dengan hal-hal berbau fisik seperti pembuatan jalan, bangunan, bantuan-bantuan kelompok tani dan sejenisnya yang semuanya ini adalah fungsi anggaran anggota DPRD.
BACA JUGA :Wabup Richi Aprian TSR ke Masjid Nurul Falah, Ini Harapan yang Disampaikan Masyarakat Tambangan
Jarang sekali kita menemukan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD tingkat II terpilih untuk melaksanakan dua fungsi lainnya yaitu pembuatan peraturan daerah atau legislasi dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah .
Fungsi legislasi dan pengawasan adalah dua fungsi ini tidak kalah pentingnya dengan fungsi anggaran. Fungsi legislasi melahirkan peraturan daerah yang baik adalah kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang.
Menurut Zarkasi (2004) peraturan daerah merupakan “penjewatahan dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, karena ada bagian dari urusan-urusan daerah selain diatur dalam undang-undang dan harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah”.
Menjalankan fungsi legislasi adalah membentuk sistem yang baik di pemerintahan daerah, tanpa Perda atau legislasi yang baik maka kebijakan daerah bergantung kepada individu dan sekelompok orang tertentu di daerah yang besar kemungkinannya, individu dan sekelompok (lingkaran kekuasaan) tertentu ini membuat kebijakan untuk kepentingan dan keuntungan individu serta kelompok mereka.
Sistim (Perda) yang baik membuat kesempatan lingkaran kekuasaan semakin kecil karena seluruh kebijakan sudah diatur berdasarkan alur dan patutnya serta raso dan pareso-nya.
Fungsi legislasi yang baik diimplementasikan pada pemerintahan DPRD tingkat II Kabupaten Datar akan mendapatkan ruang dan perhatian yang sangat besar karena masih banyak legislasi atau Perda yang harus dikerjakan.
Mulai dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten Tanah Datar yang belum kunjung selesai sebagai bagian sangat penting memanfaatkan dan mengembang ruang secara maksimal dimana wilayah industri, pendidikan, kantor, pemukiman dan banyak lagi yang lain sehingga satu wilayah dengan lainnya tidak tumpang tindih tempat dan fungsinya.
Revisi Perda Kabupaten Tanah Datar nomor 5 Tahun 1994 Tentang Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau yang sampai hari ini pelanggaran terhadap Perda tersebut dibiarkan atau tidak dipedulikan, revisi Perda Nagari sekaligus mencantumkan kelayakan pendapatan dan tunjangan wali nagari serta perangkat wali nagari sehingga memaksimalkan kinerja pemerintahan terbawah.
Ini dilakukan, karena pusat kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar ada di nagari, Perda pertanian yang mengatur tata kelola pertanian (bibit, pupuk, dan kepastian pasar) bagi petani serta berapa persen anggaran daerah untuk pertanian karena jumlah penduduk terbesar di kabupaten Tanah Datar adalah petani.
Perda yang mengatur hak dan kewajiban pemberdayaan adat dan guru ngaji sehingga adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah menjadi sesuatu yang berkelanjutan diwariskan ke anak cucu bukan sekedar slogan di tahun politik.
Perda pengelolahan sampah karena Tanah Datar memproduksi 120 ton sampah setiap harinya akan menumpuk dan menimbulkan banyak masalah, Perda pengelolahan wisata mulai aturan standar pelayanan, standar harga (makanan, minuman, penginapan, ataupun biaya sewa lainnya) dan berapa persen anggaran daerah dipergunakan untuk pariwisata karena Tanah Datar mempunyai banyak potensi objek wisata untuk dikembangkan.
Sedangkan pengawasan berfungsi sebagai mengontrol kekuasaan sehingga kepala daerah yaitu bupati menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan sehingga potensi seperti korupsi, kolusi dan nepotisme bisa dicegah atau deteksi. Fungsi pengawasan ini penting karena masyarakat berhak tahu tentang keberhasilan dan kegagalan pemerintah daerah serta untuk apa saja uang yang dipercayakan Negara kepada mereka.
Mengutip pernyataan ahli hukum Tata Negara Prof. Yusril. Ihza Mahendra S.H., M.Sc dengan sistim (anggaran, legislasi, dan pengawasan) yang baik maka orang jahatpun dipaksa menjadi orang baik.
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Zarkasi, A. 2004. “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmu Hukum INOVATIF 2(4):104–20.(Tamat)