Iming Korban dengan Pekerjaan Jaringan Listrik, Pelaku Proyek Bodong Ditangkap Polisi

0
1426

SABANA KABA, Sumsel—Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial AH (34 tahun) warga Kel Karang Anyar Kecamatan Gandus kota Palembang, Rabu (15/12/2021, karena diduga terkait kasus proyek bodong dengan korban Rifki Baday, SH, M.Kn.

BACA JUGA : Ingin Kuasai Motor dan HP Korban, Pelaku Nekat Bunuh Adik Angkat Sendiri

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu.Nendri, saat dikonfirmasi membenarkan, jika Polsek Cambai telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Proyek Bodong yang dilakukan AH.

Dijelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Note Hotel Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Pada saat tersebut pelaku memberitahukan kepada korban bahwa telah memiliki Proyek Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Instalasi Listrik di Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp.428.254.560,- dengan menunjukan SPK (Surat Perintah Kerja) pekerjaan borongan dengan nomor :DPA/A.1/701 00001300/001/2021.

“Atas dasar itulah pelaku melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan korban bahwa memang benar ada pekerjaan tersebut, sehingga korban memberikan uang sebesar Rp.150,- juta dengan imbalan akan mendapatkan keuntungan pekerjaan sebesar Rp.100,- juta,” katanya menambahkan.

Kapolsek melanjutkan, korban setelah melakukan cross cek dilapangan ternyata pekerjaan tersebut tidak ada/fiktif, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Cambai atas dasar laporan korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Cambai melakukan rangkaian penyelidikan.

Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 01.15 Wib Tim Elang Muara Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nendri, SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku AH yang sedang berada di kota Palembang. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Cambai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu SPK (Surat perintah kerja) dan Kwitansi pembayaran.

“Atas perbuatan pelaku AH dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumsel.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here