Simpan Sabu di Dompet Berbunga, Seorang Pria Tak Berkutik Ditangkap Polisi

0
1781

SABANA KABA, Dharmasraya–Polres Dharmasraya mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang terduga pelaku warga Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya berinisial M (37 tahun) ditangkap bersama dengan barang buktinya.

BACA JUGA : Terlibat Perdagangan Sabu, Seorang Pria dan Seorang Wanita Diamankan Polisi

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Marbawi, Sabtu (28/05/2022).

Dari tangan pelaku M, polisi menemukan barang bukti sebuah dompet warna coklat motif bunga yang didalamnya terdapat 1 buah paket kecil dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis sabu.

Kemudian, sebuah dompet warna coklat yang didalamnya sebuah paket kecil sabu, 1 unit timbangan merk digital scale warna hitam, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, 1 buah jarum terbuat dari timah rokok, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1 pack plastik klip bening, 1 buah bong, 1 unit hanphone warna hitam merk strawberry dan uang tunai Rp. 800.000,-.

Ipda Marbawi menerangkan, kronologis penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.

“Tim opsnal Satres Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti narkotika,” ujar Kasi Humas Ipda Bermawi seperti dikutip www.sabanakaba.com dari TBNews Sumbar.

Disaat penggeledahan dan penyitaan, katanya, juga disaksikan oleh Sekretaris Nagari Gunung Selasih dan Ketua Pemuda setempat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here