SABANA KABA, Dharmasraya–Unit Identifikasi Polres Dharmasraya bersama Polsek Sungai Rumbai melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap jenazah seorang pria di Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Sungai Rumbai, Senin (30/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA : Kawanan Gajah Liar Mengamuk, Seorang Wanita Berusia 63 Tahun Tewas di Kawasan TNBBS
Korban diketahui bernama Aldito Istiarramahat (22 tahun), seorang petani asal Jorong Sungai Nabuhan, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di belakang rumah milik Mardisas.
Sebelumnya, korban dilaporkan meninggalkan rumah pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB karena diduga mengalami gangguan depresi akibat masalah keluarga. Meskipun keluarga telah berusaha mencari, korban baru ditemukan pada siang hari.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, SH, MH, menjelaskan, korban ditemukan dalam posisi telungkup sambil menggenggam kabel listrik yang diduga berasal dari rumah Mardisas.
“Korban pergi dari rumah karena depresi akibat masalah keluarga. Setelah pencarian, korban ditemukan pada pukul 12.00 WIB oleh Mardisas, yang sedang memeriksa mesin air di belakang rumah dan menemukan korban dalam keadaan tidak bergerak,” jelas AKP Agus Salem.
Orang tua korban, Timik (55 tahun) mengungkapkan, Aldito memang sedang dalam kondisi depresi dan telah diingatkan untuk tidak pergi jauh dari rumah.
Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Sungai Rumbai segera berkoordinasi dengan Unit Identifikasi dan membawa jenazah korban ke RSUD Sungai Rumbai untuk pemeriksaan medis.
Hasil visum menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, yang mengindikasikan bahwa kejadian ini merupakan musibah dan bukan tindakan pidana.Pihak keluarga, setelah diberitahu mengenai hasil pemeriksaan, menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menyatakan untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Jenazah kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai dengan adat setempat.(TSB/SK.01)






























