Dukung Legalisasi Aset Nagara, Kantor Pertanahan Sijunjung Serahkan 14 Sertipikat HGB kepada PT. PLN

0
268

SABANA KABA, Sijunjung— Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung secara resmi menyerahkan 14 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PLN (Persero) di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan setempat, Jum’at (23/05/2025), terutama dalam rangkaian mendukung percepatan legalisasi aset negara.

BACA JUGA : Lagi Warga Sumanik Terlibat Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Berdasarkan Informasi Masyarakat

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Hendy Esa Putra, S.SiT, kepada perwakilan PT PLN, Yoza Fitri Selaku Assistant Manager Keuangan dan Umum UPT Padang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Hendy Esa Putra menyebut penyerahan sertipikat ini tidak hanya mempercepat proses pensertifikatan aset, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan sektor kelistrikan di daerah ini.

“Dengan adanya sertifikat yang sah, pengelolaan dan pemanfaatan aset PLN akan lebih terjamin,dan memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur kelistrikan yang lebih baik dan merata di Sumatera Barat,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset milik BUMN, khususnya dalam mendukung pengembangan infrastruktur kelistrikan di wilayah Sumatera Barat khususnya daerah Kabupaten Sijunjung.

Hal tersebut menunjukan komitmen Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Hendy Esa Putra, S.SiT, berserta jajaran untuk terus mendukung legalisasi aset-aset negara baik aset pemerintah maupun BUMN, termasuk PLN, guna memastikan keberlanjutan layanan publik dan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Sementara itu, perwakilan dari PT PLN menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Sijunjung. Dengan diterbitkannya sertipikat HGB ini, PLN semakin mantap dalam mengelola dan mengamankan aset-aset strategisnya.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(Kasdi Ray)