SABANA KABA, Pekalongan—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
Menurutnya, kedua kementerian punya peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama. Hal ini karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA : Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor Tanpa Surat Kendaraan Bermotor
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Menteri Nusron.
SELANJUTNYA HAL. 2































