Lapor Bupati 23 Desember 2025, Surat Walnag Simawang tentang PETI Beredar Luas di Medsos

0
676

SABANA KABA, Tanah Datar—Pencegahan untuk tidak menambang emas di Jorong Padang Datar Nagari Rambatan Kabupaten Tanah Datar ternyata sudah diantisipasi sedini mungkin oleh Wali Nagari Simawang, karena keinginanan pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tidak bisa memperlihatkan surat izinnya.

Surat Wali Nagari Simawang beredar luas di Media Sosial (Medsos), terutama di facebook Salingka Tanahdatar, Selasa (13/01/2026). Ternyata Wali Nagari Simawang Firman Malin Paduko sejak tanggal 23 Desember 2025 telah mengirim surat ke Bupati Tanah Datar tentang penambangan emas liar disepanjang Batang Ombilin tersebut, namun tak kunjung mendapat tanggapan.

Pihak penegak hukum, Polres Tanah Datar baru melakukan Operasi Penertiban PETI ini baru tanggal 10 Januari 2026, Kegiatan tersebut tidak membuah hasil, karena penambang yang sebelumnya mengoperasikan alat berat berupa escavator sudah hengkang dari lokasi.

BERITA TERKAIT : Diduga Operasi Penertiban PETI Bocor, Polisi Gagal Tangkap Penambang Emas Liar di Batang Ombilin

Berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang tersebut dilaporkan, telah terjadi aktivitas penambangan emas di Tepian Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Dilaporkan, aktivitas penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis escavator 1 (satu unit) kegiatan penambangan emas di lokasi Ini pertama kali diketahui oleh perangkat Nagari Simawang, yaitu Kepala Jorong Baduy sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025.

Adapun kronologi di hari Jumat pada tanggal 12 Desember 2005 ada beberapa orang menemui Wali Nagari ke Kantor Wali Nagari Simawang yang mengatasnamakan sebagai pemodal penambang emas dan akan melakukan penanambangan emas di Tepian Batang Air Ombilin, namun Wali Nagari menanyakan terkait dengan izin resmi kegiatan penambangan emas tersebut.

SELANJUTNYA HAL. 2