Bisnis Haram Tak Pernah Reda, Polisi Tangkap Lagi Lima Pelaku Narkotika

0
4508

Sabana Kaba, Tanah Datar–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat AKP Yadi Purnama, S.H, bertekad bulat dan tidak akan ada kata berhenti untuk menangkap dan mengungkap para pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tekad tersebut dibuktikan dengan adanya penangkapan di 3 (tiga) TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) terhadap 5 (lima) orang pelaku, secara berturut turut pada hari yang sama hanya berselang hitungan jam saja, pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020;” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H kepada awak media, Minggu (9/2).

TKP pertama sekira pukul 14.45 WIB, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, bertempat Di pinggir Jalan di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamata Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dengan tersangka MM (33 tahun) dan mwerupakan warga setempat.

Tidak sampai satu jam kemudian, masih di jorong yang sama dilakukan lagi penangkapan terhadap dua orang pelaku masing-masing CN (36 tahun) dan FK (23 tahun). Keduanya ditangkap petugas sedang menggunakan Narkoba jenis shabu di kamar pelaku CN di rumah orang tuanya sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu dan 4 (empat) paket kecil di dekat ia di amankan serta 1 (satu) paket kecil didalam cesing HP milik panggilan Vika beserta 1 (satu) unit alat timbangan degital dan 1 (satu) alat isap jenis shabu / bong dan 1 (satu) pak plastik klip guna pembungkus narkotika Jenis Shabu.

Selanjutnya pada TKP dilakukan lagi penangkapan terhadap Met (59 tahun) dan RK (35 tahun), di di pinggir jalan di Jorong Pandiang Andiko Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar sekitar jam 19.00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi ia di amankan, adapun dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang di sembunyikannya di bawah Batu dekat pelaku diamankan. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadan aman dan terkendali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.Terhadap ke 5 (lima) pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu ini telah dapat disangka melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika , dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here