Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Tanah Datar terhadap Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 kembali memberikan sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi Perda tersebut dalam suatu operasi yang dilancarkan di pasar Balai Jum’at Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Jum’at (13/11).
BACA JUGA : Khabar Covid 19 Tanah Datar, Tujuh Orang Positif dan Satu Orang Meninggal
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH kepada media ini menjelaskan, operasi yang dilancarkan dari jam 8.00 s/d jam 11.00 Wib tersebut melibatkan 15 personil, masing-masing 10 orang dari Satpol PP, 2 orang Polres, 1 orang dari Kodim 0307 serta 2 orang dari Dinas Perhubungan Tanah Datar.
Dalam operasi yang dibantu anggota Polsek dan Koramil Lintau Buo serta Perangkat Nagari Tigo Jangko berjalan lancar, dengan sasaran operasi pengunjung pasar, pedagang dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas dilokasi razia. Pasar Balai Jumat, Lintau Buo.
“Meskipun Perda ini sudah disahkan sejak beberapa waktu lalu, ternyata masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut,” kata Elfiardi menambahkan.
Menjawab pertanyaan seputar jumlah warga yang masi melakukan pelanggaran, Kasi Penegakan Perda mengatakan, total pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 49 orang, tiga pelanggar menerima sanksi denda masing-masing Rp.100.000,- dan 46 pelanggaran dijatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan mengginakan rompi Pelanggar Protokol Kesehatan.
“Diantara pelanggar mengaku tidak mendapatkan sosialisasi mengenai Perda AKB, sehingga selain penindakan juga perlu dilakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, baik dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan maupun nagari,” kata Elfiardi mengakhiri keterangannya.(WD)






























