Anggota Fraksi Kurang Disiplin, Sidang Paripurna Pengajuan 3 Ranperda Belum Terlaksana

0
1096

SABANA KABA, Tanah Datar—Sidang paripurna DPRD Tanah Datar pengajuan tiga Ranperda oleh Bupati Tanah Datar belum bisa dilaksanakan, akibat kurang disiplinnya sebahagian anggota fraksi untuk memgikuti persidangan, sehingga quorum tidak tercapai.

BACA JUGA : Dibuka Bupati Eka Putra, Aua Sarumpun Tigo Koto Dijuluki Nagari Diatas Awan

Rapat paripurna yang seyogianya dipimpin Ketua DPRD H.Rony Mulyadi Dt.Bungsu, SE disampingi Wakil Ketua Saidani, SP dan Anton Yondra, SE, MM dimulai pada jam 9.00 Wib, namun hingga jam 10.50 Wib anggota fraksi yang hadir baru 15 orang, sehingga sidang sempat diskor beberapa kali.

Sesuai dengan keputusani pimpinan sidang, rapat akan dimulai kembali pada jam 14.00, namun sampai batas waktu tersebut berdasarkan daftar hadir yang hadir hanya 18 orang, itu pun secara pisik yang mengikuti rapat hanya 17 orang.

Wakil Ketua Anton Yondra ketika menjawab pertanyaan media ini mengatakan, secara quorum sidang pengajuan 3 Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2023-2043 serta Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh belum terpenuhi.

Dari sejumlah fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai PAN tak seorang pun yang hadir, sementara seorang anggota fraksi Perjuangan Golkar Syafaruddin Dt.Simarajo yang belum begitu pulih dari penyakit strokenya dari pagi sudah berada di ruang sidang.

“Meskipun mengunakan kursi roda menuju lantai satu dan harus dibimbing menuju ruang utama, namun saya paling duluan hadir di ruang sidang, namun karena hingga jam 11.00 Wib rapat belum juga dimulai, saya mohon izin untuk istirahat,” kata Syafaruddin.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, sesuai dengan jadwal, hadir di DPRD, namun karena quorum tidak tercapai, terpaksa meninggalkan gedung. Rencana penyampaian Nota Penjelasan oleh Bupati Tanah Datar menyangkut tiga Ranperda ini akan dilanjutkan Selasa (23/05/2023) seandainya anggota fraksi yang hadir mencapai quorum.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here