Aniaya Irfan Hingga Tewas, Kakak Adik Diganjar 5,5 Tahun Penjara

0
1157

Sabana Kaba, Padang—Pengadilan Negeri Padang menjatuhi hukum berbeda terhadap dua beradik Aulia Fauzi (25 tahun) dan adiknya Adrian Fernanda (24 tahun), Rabu (14/11) karena telah terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas tewas terhadap Irfan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati Padang Timur pada 24 Maret lalu.

Menurut majelis hakim yang diketuai Leba Max Nando didampingi hakim anggota Sutedjo dan Sri Hartati, kedua pria itu terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP. Aulia divonis empat tahun penjara. Sementara Adrian 1,5 tahun.

Hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan antara keluarga korban dengan terdakwa sudah ada perdamaian.

Usai mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa yang merupakan warga Jati, Kecamatan Padang Timur ini tampak pasrah. Didampingi penasihat hukum Apriman cs, kedua terdakwa menyatakan fikir-fikir.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Fauzi dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Adrian Fernanda dituntut tiga tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here