SABANA KABA, Riau–Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering berinisial AA alias DE (24 tahun) warga Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok dalam suatu operasi di desa Kuok kecamatan Kuok Kabupaten Kampar (11/01/2022).
BACA JUGA : Tebas Tangan Adik Ipar Hingga Putus, Seorang Pria Diamankan Polisi
Dari tangan Pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan oleh pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (11/01/2022) sekira pukul 18.00 Wib.Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dengan lagak mencurigakan AA serta langsung di amankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Ketika dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening.
Saat diinterogasi, tersangka AA mengakui bahwa 1 paket narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari RI (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kasatres Narkoba seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)