Sabana Kaba, Pessel, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan Penangkapan terhadap seorang pria berinisial J (49 tahun), karena diduga telah menggauli seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tak berdaya (Keterbelakangan Mental), Kamis malam 17 Juni 2021.
BACA JUGA : Jaring Figur Berkualitas, PAN Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC se Tanah Datar.
Berdasarkan Laporan Polisi Sat Reskrim bergerak cepat saat dilaporkan langsung melakukan Penangkapan terhadap 1 orang laki – laki diduga dalam Perkara tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan dimaksud korban dengan korbann DAS (19 tahun).
Penangkapan dipimpin oleh oleh Ipda Andrio Saputra, SH yang didampingi Aipda Yandri Martin serta anggotanya melakukan penangkapan dengan didampingi oleh Walinagari Inderapura Utara Ahmad Zuri telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki J warga Kampung Lubuk betung.
Penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya (keterbelakangan mental).
Informasinya kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekira jam 10.00 wib bertempat di Gunung Lubuk Tengah Kenagarian Inderapura Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan.
selanjutnya terhadap tersangka di bawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan dan berdasarkan keterangan awal tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban tersebut.
Kapolres Pessel melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka J oleh Tim Opsnal, setelah mendapat laporan dan penyelidikan petugas kami dilapangan guna menemukan titik terang suatu tindak pidana.
“Apa lagi korban seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya, karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa pada umumnya dan tidak mengerti atas apa yang diperbuat kepadanya oleh sebab itu tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUHPidana,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan.
“Contohnya seperti kejadian ini, mari kita selalu menjaga Kamtibmas mulai dari lingkungan keluarga sendiri agar terhindar dari kejahatan tersebut,” tutup Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)