Diduga Pengedar Sabu, Tim Mata Elang Tangkap Seorang Pria Warga Kota Padang

0
1195

SABANA KABA, Pariaman–Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman mengamankan satu orang pria berinisial I (41 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah Nagari Cimpago Barat Kecamatan Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (12/04/2022).

BACA JUGA : Peduli Korban Gempa Pasaman Barat, Mafakumla FK UIR Galang Open Donasi

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar tim opsnal Mata Elang berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial I (41) warga Kota Padang ,” katanya.

Menurutnya, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa :

– 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
– 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening berisi sisa shabu.
– 1 (satu) buah kaca pirek berisi diduga jenis shabu.
– 1 (satu) buah kaleng rokok merk Sampoerna U Bold.
– 1 (satu) buah sendok shabu dari kertas.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 1 (satu) buah bong botol plastik merk AMO COLA.
-1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna biru.

Lebih lanjut Kasi humas menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Nagari Campago Barat Kecamatan Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman sering terjadi jual beli dan tempat memakai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, pelaku yang diketahui inisial R (DPO) sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumahnya di dareah Cimpago Barat Kecamatan Kampung Dalam Pariaman.

Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH, MH melalui KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka I, namun tersangka R (DPO) berhasil melarikan diridari kejaran petugas.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan intensif,” katanya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here