Diupah Rp.100,- Juta, Kurir dan 34.794 Gram Brutto Shabu Diamankan Polisi

0
1582

Kemudian Iyus menghubungi N untuk membantu mengangkut Shabu yang dimaksud. Pada saat dilokasi pinggir sungai Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul melihat ada 4 buah kotak kardus yang diduga berisikan shabu namun jumlahnya tidak mengetahui secara pasti .

Kemudian 2 ( dua ) kotak yang berisikan diduga shabu tersebut dibongkar lalu dimasukkan kedalam 3 buah goni plastik untuk mempermudah mengangkutnya.

Pada saat mengangkut Shabu dimaksud, 3 buah goni plastik dinaikkan ke sepeda motor Honda Revo No.Pol BK 2721 QAD yang rencananya dikenderai oleh IAM sedangkan 2 kotak shabu lainnya dibawa oleh Y dan N dengan menggunakan Sepeda Motor Honda PCX warna putih tanpa No Pol ( Tanpa Plat ).

Namun sebelum bergerak keluar dari lokasi, IAM, Y dan N langsung melarikan diri dan meninggalkan shabu yang sudah diikat diatas Sepeda motor karena melihat ada kenderaan yang masuk ke arah lokasi yang diduga petugas Polisi.

Pada saat pelarian IAM, Y dan N masuk ke hutan sekitar sungai dan ketiganya berpencar. IAM berhasil pulang ke rumahnya pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 kemudian langsung pergi ke kota Pematang Siantar untuk menghadiri Pesta keluarganya.

Lalu pada hari Minggu 12 Sept 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, IAM pulang ke Tanjung Balai dengan dijemput oleh keluarga dan pada saat diperjalanan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Resnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan IAM di sekitar Jalan Lintas Sumatera Kota Kisaran dan mengamankan 1 unit HP merk Vivo .

Pada saat diintrogasi, IAM mengakui perbuatanya karena disuruh oleh Z alias Giok untuk mengangkut barang Narkotika diduga jenis Shabu dengan upah Rp 100’ Juta.

Kemudian petugas Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Asahan membawa IAM berikut barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringannya. Tersangka IAM adalah “RESIDIVIS” yang baru bebas bulan Juni 2021 dalam kasus TP Narkotika.

Barang bukti yang di amankan petugas dari tangan pelaku adalah 1 (Satu) unit handphone Vivo warna biru dengan nomor SIM 085380074010.

Kapolres Asahan AKBP I Putu Yudha juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Asahan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kita berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut,” tegasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here