Gelapkan Mobil Rental, Dua Pria Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

0
401

SABANA KABA, Lampung–Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap 2 orang pria masing-masing berinisial RH (40 tahun) warga Trimurjo Lampung Tengah dan KS (41 tahun) warga Metro, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA : Gelapkan Mobil Rental, Dua Pria Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson membenarkan, jika diwiliayah hukumnya telah terhadi penipuan dan penggelapan terhadap seorang ibu rumah tangga EM.

“Kejadian berawal pada Minggu (25/12/2022), saat kedua pelaku datang kerumah korban di desa Banjarejo kecamatan Batanghari bertujuan untuk merental mobil selama 1 hari, namun setelah 1 hari kedua pelaku tidak juga mengembalikan mobil dan pelaku tidak dapat dihubungi,” ujarnya.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Batanghari. Merespon laporan masyarakat, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Selasa (27/12/2022), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari menangkap kedua pelaku, dengan tempat yang berbeda.

RH ditangkap di jalan raya Batanghari saat sedang melintas, sedangkan KS ditangkap dirumahnya di Metro.

“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara” tutup Kapolres seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here