Kapalo Nagari Dipilih KAN, Ninik Mamak Harus Tingkatkan SDM

0
2209

Batusangkar, (SK)—Diberlakukannya Peraturan Daerah Sumatera Barat No.7 tahun 2018akan merubah system demokrasi ditingkat nagari di Sumatera Barat. Wali Nagari kedepan akan bernama Kapalo Nagari dan dipilih oleh KAN (Kerapatan Adat Nagari) berdasarkan azas musyawarah dan mufakat.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua KAN Padang Ganting Novizar Dt. Jolelo ketika menjawab pertanyaan sabanakaba.com di Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Jum’at (17/8), seputar pelaksanaan Pemerintahan Nagari, bila diberlakukan Perda No.7 tahun 2018 tentang Nagari.

Menurutnya, bila Perda No.7 tahun 2018 tentang Nagari ini diberlakukan, maka ada tiga kelembagaan di nagari, masing-masing Kerapatan Adat Nagari, Pemerintah Nagari dan Peradilan Adat Nagari.

Dikatakan, kedepan pada setiap Nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga permusyawarahan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. KAN ini beranggotakan perwakilan ninik mamak, unsur alim ulama, unsur cadiak pandai, unsur bundo kanduang dan unsur parik paga dalam nagari.

“Jika sekarang Wali Nagari dipilih secara langsung oleh masyarakat, maka kedepan Kapalo Nagari dipilih oleh KAN secara musyawarah dan mufakat,” kata Novizar Dt. Jolelo menambahkan.

Ia berpendapat, untuk menghadapi sistem pemerintahan terbaru ini, ninik mamak di tingkat nagari harus berusaha keras untuk meningkatkan SDM atau Sumber Daya Manusianya agar dapat memberikan konstribusi terhadap pemilihan Kapalo Nagari yang berkualitas serta mampu mengawasi pelaksanaan tugasnya dengan baik.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here