Banyak pengalaman jurnalistik saya dapatkan dari wartawan senior di koran mingguan ini, hal yang unik di koran ini, setiap rabu malam, wartawan daerah diundang ke kantor redaksi di Ulak Karang Padang untuk setor berita, diskusi seputar liputan maupun pemasaran.
Pertengahan 2001 Mingguan Padang Pos mulai tidak rutin terbit sehingga saya harus mengambil sikap untuk berlabuh ke media baru agar karya-karya jurnalistik saya tetap tersalurkan.
“Babaliak Ka Jando Lamo” (berbalik ke janda lama) mungkin itu istilah yang tepat untuk pekerjaan saya ketika itu, ya saya kembali ke grup besar Jawa Pos News Network (JPNN) dengan diangkatnya saya menjadi wartawan disalah satu media grup Jawa Pos yakni Harian Pagi “Posmetro Padang”.
Koran baru adik dari “Padang Ekspres” ini lebih memfokuskan diri pada berita-berita kriminal, sehingga sebagai wartawan kita diharamkan untuk menyatakan diri takut melihat darah.
“Bacakak” Dulu Untuk Mendapatkan Bahan Berita Kriminal Hari ini
Sebagai wartawan media dengan misi pemberitaan kriminal dan peristiwa ala-ala “Surat Kabar Harian Pos Kota”, jelas arah langkah pagi dalam mengumpulkan bahan berita saya agak berbeda dengan rekan-rekan lainnya di Balai Wartawan (BW) Tanahdatar.
Ketika acara seremoni Pemda adalah bahan berita bagi rekan-rekan lain, bagi saya tidak, saya harus memasang radar informasi untuk mencari dimana ada kejadian hari ini, untuk memenuhi dahaga bahan berita ini saya harus sering-sering mangkal di Pengadilan Negeri atau Polres.
kadang ketika panceklik bahan berita kriminal, kawan-kawan wartawan berseloroh, “Baeh bacakak dulu bia ado bahan berita yang akan dikirim” (berkelahi saja dulu biar ada bahan berita yang akan dikirim).
Meski kondisi Tanahdatar secara umum adem-adem ayem sepanjang waktu, bukan berarti menjadi wartawan kriminal didaerah ini tidak menyisakan kenangan yang bikin jantung berdegup. Sejumlah liputan peristiwa yang pernah saya lakoni menjadi kenangan yang sulit dilupakan hingga hari ini , diantaranya adalah peristiwa kerusuhan di Pagaruyung dan Saruaso serta dua kasus pembunuhan.
SELANJUTNYA HAL. 4






























