Lakukan Investigasi, LPSK Temukan Informasi Ada Warga Meninggal di Kerangkeng

0
968

Para penghuni juga tidak diizinkan melaksanakan ibadah di luar kerangkeng. LPSK mengatakan penghuni yang mau melaksanakan salat Jumat di masjid atau ibadah Minggu di gereja tidak boleh.

“Apakah boleh mereka ibadah salat Jumat di luar. Apakah boleh ibadah Minggu di luar, apakah boleh melaksanakan salat Id di luar. Jawabannya tidak boleh. Tidak boleh salat Jumat, tidak ada aktivitas gereja Minggu,” jelasnya.

Kemudian, LPSK juga menemukan dugaan para penghuni dipekerjakan tanpa dibayar. Para penghuni ini disebut dipekerjakan di pabrik milik Terbit Rencana. “Ini yang kita duga kerja rodi. Mengapa para tahanan itu dipekerjakan dan tidak digaji. Kalau dikatakan ada 200 pekerja, ada ekstra 40 dari penghuni ini,” ucap Edwin.

Ironisnya, LPSK juga menemukan dugaan penghuni kerangkeng yang meninggal karena dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga. “Informasi yang kita dapatkan dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019,” paparnya.

Edwin mengatakan awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan, dikafani, dan tinggal dikuburkan.

Edwin mengatakan, pihak keluarga saat itu mengecek kondisi jenazah. Setelah dicek, ditemukan sejumlah bekas luka.

“Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka,” ujar Edwin.

Edwin mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut. Terkait benar-tidaknya informasi ini, kata Edwin, akan diputuskan dari hasil pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi soal kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil kesimpulan sementara yang didapat, LPSK menyebut penahanan yang dilakukan adalah ilegal.

LPSK melakukan investigasi dengan menyambangi langsung sejumlah pihak dan lokasi di Sumatera Utara (Sumut) guna mendapatkan fakta di lapangan pada Kamis (27/1/2022). LPSK juga sudah mewawancarai warga binaan dan pengawas kerangkeng tersebut.

“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (28/01 /2022) seperti dilansir detiknews.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here