Lantaran Memburu THR, Pria Mengaku Wartawan Ini Terpaksa Nginap di Kantor Polisi

0
766

SABANA KABA, Jember—Polisi menangkap seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Haya (THR) kepada seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA : Muslim Tawakal Tampil Sebagai Khatib, Shalat Idul Fitri 1446 H Dipusatkan Di Lapangan Cindua Mato

“Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MR dengan modus mengancam seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono. Ia mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah,” ujar, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman Antaranews, Kamis (27/03/2025).

Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Sumberjambe itu diduga kuat telah memeras kepala desa Sukosari dan meminta uang THR sebesar Rp1 juta dengan mengatasnamakan wartawan, sehingga yang bersangkutan mengirim beberapa kali pesan kepada kades.

“Hasil pemeriksaan dari telepon seluler pelaku bahwa ditemukan percakapan berisi ancaman dan intimidasi kepada kades di Kecamatan Sukowono itu, yakni mengancam akan memberitakan proyek-proyek di desa setempat yang dinilai bermasalah,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan pelaku yang mengaku sebagai wartawan itu meminta uang kepada korban untuk bantuan THR sebesar Rp1 juta dan telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada pelaku pemerasan.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dan telepon seluler pelaku yang berisi percakapan ancaman dan intimidasi, apabila korban tidak memberikan THR,” jelasnya.

Sebagai informasi, hasil pemeriksaan penyidik Polres Jember terhadap pelaku bahwa MR memiliki empat kartu identitas yang berbeda, mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan anggota berbagai LSM yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban agar mendapatkan sejumlah uang.

“Polres Jember juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan MR itu juga bisa melaporkan ke aparat kepolisian,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari perintah langsung Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kami juga telah mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa menjelang momentum Lebaran dan kalau ada silakan melapor ke Polres Jember,” tutupnya.(TBN/SK.01)