Malu Punya Bayi Baru Menikah, Pasutri Lakukan Aborsi dan Buang Janin Bayi

0
3837

Sabana Kaba, Riau—Polsek Singingi Polres Kuansing (Kuantan Singingi) meringkus satu pasutri (pasangan suami isteri) Senin (2/8), karena diduga sebagai pelaku aborsi dan pembuangan janin ke dalam sumur warga di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau.

BACA JUGA : Coba Kelabui Petugas, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Buang 2 Paket Shabu

Kasus ini terungkap, ketika Sukantri menghidupkan air kran yg berada didapur rumahnya Senin 2 Agustus 2021 sekira jam 08.30 WIB. Air kran tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk, lalu saksi pergi ke kamar mandi belakang, diluar rumah dan membuka tutup sumur terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut.

Begitu Sukantri melihat kedalam sumur, saksi melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada suaminya Sukanto.

Selanjutnya, Sukanto memberi tahu orang tuanya Sukandar dan kemudian para saksi ini mengangkat mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-arinya serta melaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K M.M, melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko F.Sinuraya S.H M.H, membenarkan adanya penemuan jabang bayi yang sudah membusuk didalam sumur rumah Sukanto.

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi masing-masing seorang wanita NY (20 tahun), dengan pekerjaan Mahasiswi/IRT, dan suaminya DR (25 tahun) pekerjaan Mahasiswa.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan, kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan dan sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR dirinya telah hamil.

Kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat minuman yang disarankan DR, namun tidak berhasil, dikarenakan tidak ada reaksi. Selanjutnya sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat selama 1 minggu namun tetap tidak ada reaksi.

Pada hari Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi SUKANTO, setelah selesai acara, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng.

“Pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules kemudian pelaku pergi kekamar mandi dibelakang rumah, dan setibanya dikamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah,” urai Kapolsek

Saat ini kedua pelaku DR dan NY berikut barang bukti yang ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang.

“Diduga pelaku melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan aAnak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP,” tutup Koko seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here