Sabana Kaba, Sijunjung—Polres Kamang Baru Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, seorang pria berinisial WS (47 tahun) warga Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang Kec.amatanTanjung Gadang Kabupaten Sijunjung ditangkap, karena hendak mengedarkan sabu.
BACA JUGA : Geger, Sosok Mayat Lelaki Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku beserta beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dalam suatu operasi di Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek Kecacamatan Kamang Baru, Selasa (4/8) siang.
“Pelaku ketika ditangkap petugas, ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan pembungkusnya dompet kain warna putih,” ujarnya.
Dijelaskankan, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru Ipda Taufik Indra ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku yang sedang berada di sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR dengan gelagat yang mencurigakan.
“Disaat itulah pelaku langsung diamankan petugas. Selain narkoba, dari pelaku WS ini juga diamankan 3 unit handphone dan uang tunai Rp. 3.255.000,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(SK.01)