Melegakan, Pemkab dan MUI Membolehkan Sholat Ied dengan Catatan

0
1139

Sabana Kaba, Tanah Datar—Pemkab Tanah Datar bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Kemenag setempat membolehkan pelaksanaan Shalat Idulfitri 1441 Hijriah, sesuai Maklumat Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar Nomor 05/Maklumat-MUITD/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi COVID-19 dan harus memenuhi beberapa ketentuan.

BACA JUGA : Peduli Warga Terdampak Corona, Kwarcab 0304 Tanah Datar Gelar Aksi Sosial

“Ibadah tersebut dapat dilaksanakan dalam masjid atau mushala yang tidak berdekatan dengan akses jalan nasional, provinsi, dan tidak ada di nagari tersebut atau nagari tetangga yang ada kasus COVID-19,” kata Kabag Kesra Setdakab Tanah Datar Afrizon di Batusangkar, Rabu 20 Mei 2020.

Dikatakan, masjid atau mushala yang akan mengadakan Shalat Id wajib memperoleh surat pernyataan komitmen kesediaan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diketahui Kepala Jorong dan diserahkan ke Wali Nagari.

Kecuali itu, masyarakat juga diharuskan memakai masker, membawa sajadah sendiri, menghindari kontak langsung (bersalaman) dan bagi masyarakat yang sedang menjalankan masa karantina atau sakit diminta untuk berada di rumah.

“Imam dan Khatib tidak disarankan berasal dari luar daerah atau luar Kecamatan, untuk menghindari lamanya masyarakat berkumpul dan khotbah diminta pendek saja,” tutur Afrizon.

Kabag Kesra Afrizon yang juga Sekretaris MUI Tanah Datar ini menyebut Pemkab Tanah Datar tahun ini meniadakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya di pusatkan di Lapangan Cindua Mato Batusangkar dan tidak membolehkan warga melakukan takbir keliling.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here