MENGINTIP LIKU-LIKU KEHIDUPAN PEKERJA DI MALAYSIA (1)

0
2039

Laporan : Maizar Rangkuty, S.Pd

Redaktur sabanakaba.com Maizar Rangkuty, S.Pd berkesempatan berkunjung ke Malaysia dan sempat berdialok dengan warga disana, terutama menyangkut dengan liku-liku pekerja swasta di negara tetangga tersebut. Sebagai buah tangan dari kunjungan itu, berikut ini laporannya untuk pembaca sabanakaba.com.

Negara Malaysia mendorong dan memotivasi semua pegawai, pekerja dan buruh di negara tersebut memiliki hari tua yang sejahtera terhindar dari masa tua yang terlunta-lunta. Karena itu semasa bekerja, semua pekerja wajib mengikuti tabungan hari tua dan menjadi peserta asuransi.

Tak boleh ada pekerja di perusahaan swasta yang tidak mengikuti tabungan hari tua dan peeerta asuransi. Jika pun meninggal, maka istri anak-anak bisa menikmati tabungan hari tua dan pembayaran klaim asuransi.

Manfaat tabungan hari tua dan asuransi itu diakui Hanifah (45) penduduk Klang Selangor yang dirnggal mati suaminya Wardi tahun 2008 silam. Wardi warganegara Malaysia asal Payakumbuh Sumatera Barat sebelumnya bekerja sebagai sopir kenderaan tronton, disana disebut lory, milik kompeni setempat. Sampai ayah 2 orang anak ini wafat masa kerjanya baru 13 tahun.

“Alhamdulillah, dari tabungan hari tua almarhum yang dibayarkan kita bisa bangun rumah padahal masa suami hidup kami tinggal di kontrakan,”ujar Hanifa.

Selain tabungan hari tua, lanjutnya, juga ada klaim asuransi. Klaim asuransi ini baru bisa dicairkan tahun 2017 karena nama pemegang polish dibuat atas nama anak alrmarhum. Tahun 2017 anak almarhum mencapai usia 21 tahun sebagai syarat batas usia boleh mengajukan pembayaran klaim asuransi.

Kendati klaim asuransi dibayarkan, namun anak perempuan almarhum yang masih usia sekolah tiap bulan tetap menerima biaya pendidikan dari perusahaan asuransi sebesar RM.485, jika dikalikan dengan kurs rupiah (RM.1 = Rp.3.500) setara dengan Rp.1.697.500. Usia anaknya baru 16 tahun dan akan tetap dibayarkan sampai batas usia sekolah 21 tahun.

Dari klaim asuransi tahun 2017, lanjutnya, diterima uang sebesar RM.50.000. Ditambah tabungan lainnya, ahli waris Wardi ini mampu beli sebidang tanah seluas 300 m2 seharga RM.65.000. “Alhamdulillah bang,”ucap Hanifah yang saat ini bekerja sebagai ofice girl di sebuah sekolah kebangsaan dengan gaji RM.2.100/bulan.

Kendati bukan sebagai pekerja tetap, setiap pekerja tetap wajib mengikuti tabungan hari tua, seperti jenis pekerjaan ofificegirl yang digeluti Hanifah. Juga pengakuan Zainal Arifin, seorang security malam di salah satu sekolah kebangsaan dari penghasilannya RM.2.100/bulan, sebagian disisihkan buat tabungan hari tua. Tabungan hari tua ini tidak hanya dibayarkan pekerja, tapi juga ditambah oleh pemberi kerja.(Mark)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here