Penggantian Sertipikat Hilang, Kantah Sijunjung Laksanakan Pengambilan Sumpah terhadap PT.WOP

0
28

SABANA KABA, Sijunjung—Dalam  rangka memberikan pelayanan prima dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat maupun badan hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji permohonan penggantian sertipikat karena hilang pada Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat di ruang kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung ini dilakukan atas permohonan dari PT Wijoyo Oridina Properti (WOP). Dalam prosesi tersebut, pengambilan sumpah diwakili dan diucapkan secara langsung oleh Adi Susanto selaku pihak yang mewakili PT Wijoyo Oridina Properti, dengan didampingi oleh rohaniawan serta disaksikan oleh Farizi Fadillah dan Putri Rahmah sebagai jajaran pejabat berwenang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung.

Pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk merupakan tahapan krusial dan prosedur wajib yang harus dilalui oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Melalui sumpah ini, Bapak Adi Susanto menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat hak atas tanah milik PT Wijoyo Oridina Properti tersebut benar-benar hilang, tidak sedang dijadikan jaminan utang (agunan), tidak dalam sengketa, serta tidak dialihkan kepada pihak lain.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwa pelaksanaan sumpah ini adalah bentuk kehati-hatian dan ketelitian administrasi pertanahan guna mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan dokumen di kemudian hari.

Setelah tahapan pengambilan sumpah ini selesai dilaksanakan dan dituangkan ke dalam Berita Acara, tahapan selanjutnya adalah pengumuman di media massa cetak dengan biaya pemohon selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila dalam kurun waktu masa pengumuman tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau sanggahan secara tertulis, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung akan segera menerbitkan sertipikat pengganti yang baru bagi PT Wijoyo Oridina Properti.

BACA JUGA : Tingkatkan Layanan Kesehatan Darurat, Bupati Tanah Datar Eka Putra Serahkan 7 Unit Ambulans

Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku demi melindungi aset dan hak pertanahan masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Sijunjung.(EKI)