SABANA KABA, Bengkulu–Tipu korban bernama Asrul (59 tahun) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS), seorang pria berinisial W berasal dari Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) ditangkap Polisi.
BACA JUGA :Awali Rapat Paripurna 2023, DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda Jadi Perda
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi, S.H., dalam releasenya Rabu (18/01/2023) menyampaikan, tersangka W ditangkap personil Dit Reskrimum Polda Bengkulu.
Kasie Humas menyebutkan, tersangka W ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2023. ” Tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menjual alat berat senilai Rp. 350 juta rupiah.” sebut Kasie Humas.
Dijelaskan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu dengan modus pembelian alat berat.
Saat itu akibat kurang teliti sebelum membeli satu unit alat berat, Asrul warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, tertipu ratusan juta rupiah.
“Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Asrul melaporkan pelaku berinisial W, warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong ke Polres Bengkulu Selatan. Tersangka ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus yang sama di TKP lainnya.” Jelas Kasie Humas seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)