Sabana Kaba, Riau–Dua tersangka berniat membunuh dan membakar rumah korban dengan cara melempar rumah korban dengan bom molotov yang terletak dijalan Cemara no 9 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Sabtu 12 /12/2020, hanya gara-gara sakit hati cinta diputus.
BACA JUGA : Simpan Sabu dan Ekstasi, Seorang Buruh Harian Ditangkap Polisi
Kedua tersangka diketahui berinisial RS alias Remon (35 tahun) dan ARS alias Ahmad (33 tahun ) warga jalan Aman Gang Melur RT/ RW 002/007 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, S.H.,M.H, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pembakaran/pelemparan bom molotov oleh RS dan ARS dengan waktu yang berbeda.
“Penangkapan tersangka RS alias Remon Sabtu 12 Desember 2020 malam dan tersangka ARS alias Ahmad ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Selasa 15 Desember 2020 sore,” kata Kapolsek Maitertika seperti dikutip dari Tribrata News Riau.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan Dina Ayu Pradita (28 tahun) warga jalan Cemara no 9 Kel. Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pembakaran/ pelemparan bom molotov.
Lanjut Kapolsek, korban saat itu sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba tiba korban mendengar suara ledakan dari arah teras luar lantai atas rumahnya, lalu korban berlari mengecek ke arah sumber suara, dan di dapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras atas rumahnya, Sabtu (12/12/2020) pukul 00.30 Wib.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut, setelah api berhasil dipadamkan di dapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.
Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, Sabtu 12/12/2020 pagi.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka inisial RS alias Remon yang sedang berada di rumahnya Jalan Aman Gg. Melur RT/RW 002/007 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau pukul 21.00 Wib.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Duri/rumah tersangka, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bersama tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan tersangka RS alias Remon di rumahnya pukul 23.30 wib
“Setelah tersangka inisial RS alias Remon berhasil ditangkap, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui melakukan pembakaran rumah korban bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar), dengan terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov,” tambahnya.
Dijelaskan, bom molotov itu tepatnya dirakit di atas Jembatan Siak IV Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, dengan cara tersangka mengisi minyak bensin ke botol M150 dan memasukkan sumbu ke dalam botol M150 tersebut.
Selanjutnya tersangka bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar) berangkat dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS alias Ahmad (Regar).
Dalam upaya mengeksikusi perbuatan tak terpuji tersebut, tersangka ARS alias ahmad (Regar) bertindak sebagai Pilot dan tersangka RS alias Remon sebagai Kopilot berikut membawa bom molotov yang sudah dipersiap untuk diledakkan.
“Setibanya dirumah korban, tersangka RS alias Remon langsung menghidupkan bom molotov dengan mengunakan mancis dan melemparkan bom molotov ke lantai dua disamping kamar korban, bom molotov meledak dan membakari dua buah kursi, ,” Ujar Kapolsek.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) K.U.H.Pidana, setelah dilakukan pemeriksanaan urine dengan hasil (+) mengandung amphetamin / shabu.(SK.01)