Sabana Kaba, Bukittinggi--Sat Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan suami Istri yang di duga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita, sebut saja namanya Mawar (bukan nama asli red.) yang sama-sama bekerja dengan sang suami di salah satu pertokoan di Aur Kuning Bukitunggi.
BACA JUGA : Konsumsi Shabu, Sepasang Suami Isteri Pindah Nginap ke Sel Tahanan Polisi
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik membenarkan, jika penangkapan terhadap Suami berinisial AF (36 tahun) dan Istri YN (40 tahun) warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan korban Mawar, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku.
Kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu Mawar , korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.
“Dari keterangan Mawar, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” tambah AKP Chairul seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi Mawar, setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN.
Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami, saat ini keduanya kita amankan di Mapolres Bukittinggi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara, pungkasnya.(SK.01)