SABANA KABA, Bengkulu–Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AP ( 39 tahun ) warga Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap personil Sat Reskrim Polres BU, karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil rental jenis pick up.
BACA JUGA : Bencana Longsor di Tanjung Raya, Polisi Siagakan 1 SSP Personil Bantu Masyarakat
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, kepada awak media, Kamis (16/12/21) mengungkapkan, tersangka AP dalam menjalankan aksinya bersama dengan satu tersangka lainnya yakni KM (23 tahun) warga Kota Bengkulu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu karena terlibat tindak pidana lainnya.
“Ya, tersangka AP kita amankan setelah adanya laporan dari NO (42 tahun) selaku korban yang melaporkan bahwa tersangka telah meggelapkan 1 unit mobil pick up miliknya,” ungkap KBO Reskrim Ipda Joko Susanto.
KBO Reskrim menjelaskan , tindakan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 21 September 2021 lalu, dimana AP dan KM merental milik korban selama 10 hari dengan alasan untuk mengangkut sayur dan lele.
Namun kenyataannya kedua tersangka menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 40,- juta dengan alasan uang tersebut untuk menebus mobil lainnya yang dipinjam oleh kedua tersangka.
“ Atas perbuatannya tersangka AP dan KM terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni, pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)