SABANA KABA, Bengkulu–Polres Bengkulu Tengah ( Benteng ), Polda Bengkulu kini tengah mendalami laporan warga kabupaten Bengkulu Tengah sekaligus ayah korban atas tindakan pencabulan anak dibawah umur oleh seorang pria berinisial DD, Senin (04/09/2021).
BACA JUGA : Raibnya Burung Senilai Rp. 10,- Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi Selasa (05/10/2021) mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkulu Tengah kejadian pencabulan yang terjadi kepada anak dibawah umur yang berinisial bunga (7 tahun).
“Tindakan pencabulan terjadi antara bulan April-Juni 2021 yang berawal pada saat korban pulang sekolah , korban dibawa kekamar oleh pelaku dan langsung melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban,” tambahnya.
Mirisnya pelaku mengancam membawa korban ke kantor polisi apabila korban memberitahukan perbuatanya, tanggal 30 September 2021 korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk ditindak lanjuti,” terangnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar orang tua lebih menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan.(SK.01)































