SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Polres Tanah Datar menangkap dua orang pria di Kecamatan V Kaum Kamis (02/11/2023) sekira jam 19.30 WIB. masing-masing berinisial BD (31 tahun) dan AL (43 tahun) merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
BACA JUGA : Agar Semakin Jelas, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Hutang Piutang Berujung Maut
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H, M.H. membenarkan sudah menangkap dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. “Kami menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu-sabu, Kamis malam,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (03/11/2023).
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, tersangka B dan A diduga sering terpantau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Kemudian Kasat Narkoba bersama personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas jok motornya.
Untuk menghilangkan barang bukti tersangka BD sempat membuang sabu-sabu tersebut, tetapi tim Tarantula menemukan kembali sabu-sabu itu dilokasi penangkapan. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” jelasnya.(Hms/WD)































