SABANA KABA–Pessel–Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria masing-masing berinisial SH (52 tahun) dan DG (50 tahun) serta mengamankan 129 batang kayu balok pecahan berbagai jenis, karena diduga sebagai pelaku illegal logging di Pesisir Selatan, Senin (01/04/2024).
BACA JUGA : Dapati Musholla Istiqomah Sempit, Bupati Eka Putra Janjikan Bantuan Lebih Besar
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, sehingga Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan patroli,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH.
Berbekal dari informasi itu Tim Opsnal Macan Kumbang dibawah pimpinan Aiptu Yopi Alexander menemukan satu Unit Dump truk merek Mitsubishi bewarna kuning pelat nomor BA 8179 BZ di Jalan Raya Kampung Medang Kenagarian Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir, Senin 01 April 2024 pukul 19.30 Wib.
“Tim melakukan penyetopan terhadap mobil truk yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa dan pemiliknya SH pekerjaan buruh, berdomisili Kampung Limau Sundai Kenagarian Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir,” katanya mebambahkan.
Selain pemilik, petugas juga meangkap sopirnya DG pekerjaan tani, berdomisili di Kampung Limau Sundai Kenagarian Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pessel dan menyatakan bahwa yang dibawanya adalah hasil hutan kayu yang diambilnya dengan cara mensinsaw di daerah Sianok.
Selanjutnya, Tim Opsnal menanyakan Dokumen SKSHH yang di miliki oleh pemilik tersebut, namun pemilik kayu tidak bisa memperlihatkan ataupun mempunyai dokumen apapun terkait kayu yang dibawanya dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperolehnya dengan menchainsaw yang ditebang dari sekitar hutan Sianok tersebut.“Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik kayu dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya di Unit Tipidter,” tutupnya.
Selain menangkap kedua pelaku, Tim Opsnal juga menyita Satu Unit Dump truk merek Mitsubishi warna kuning pelat nomor BA 8179 BZ beserta STNK dan kunci kontaknya atas nama pemilik SH.
Selanjutnya, kayu olahan terdiri dari ukuran 6 X 15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang, ukuran 6 X 12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang dan ukuran 6 X 15 panjang 5 meter sebanyak 32 batang milik PN yang kini sedang DPO atau masuk Daftar Pencarian Orang.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana UU 41 Tahun 199 Tentang Kehutanan dan UU lainnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, MH. (Hms/SK.01