Melawan Saat Ditangkap, Penggasak Bengkel Dihadiahi Timah Panas

0
1492

“Kemudian, saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor,” tutur Kapolsek.

Selanjutnya para pelaku HT dan MS masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45 tahun) warga Pancur Batu yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) stand by di luar bengkel sebagai pemantau situasi keadaan diluar.

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya

alam kasus ini, kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru) dan 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus.

Kecuali itu, juga diamankan 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi – saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari.

“Pada hari itu juga, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA,” tambahnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Terhadap para pelaku yang sudah kami amankan, dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here