Sabana Kaba, Tanah Datar—Kekosongan satu kursi di DPRD Tanah Datar sejak beberapa waktu lalu akan segera terisi, terutama setelah keluarnya SK Gubernur Sumatera Barat tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tanah Datar terhadap Wadra Wati menggantikan Yuni Darlis, S.Sos pada Fraksi Partai Hanura.
Dengan demikian, dalam waktu dekat bertambah lagi warga Nagari Padang Ganting menjadi anggota DPRD Tanah Datar, memanfaatkan sisa waktu priode 2014-2019, setelah sebelumnya Syafaruddin Dt.Marajo menduduki kursi DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Sekretaris DPC Partai Hanura Tanah Datar M.Syukur dalam keterangannya kepada sabanakaba.com mengatakan, Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.171-765-2018 tanggal 29 Oktober 2018 sudah menetapkan dan meresmikan Pengangkatan Wadra Wati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tanah Datar sisa masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Dikatakan, pengangkatan Wadra Wati menjadi anggota DPRD Tanah Datar ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari SK DPC Partai Hanura Tanah Datar tentang Pergantian, Penetapan dan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Partai Hanura sampai kepada usulan dari usulan dari Bupati Tanah Datar.
“Kita sekarang menunggu penetapan dari sidang Bamus atau Badan Musyawarah, kapan diagendakan pelantikan Penggantian Antar Waktu ini,” kata M.Syukur meyakini DPRD Tanah Datar akan segera melantik kadernya Wadra Wakti secepatnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra ketika dihubungi Kamis (8/11) mengakui, jika SK Pengangkatan Wadra Wati untuk mengisi kekosongan di Fraksi Partai Hanura sudah masuk ke DPRD Tanah Datar.
“Suratnnya baru masuk, Bamus DPRD akan segera mengadakan rapat untuk penetapan jadwal pelantikan,” kata Anton dibalik gagang telepon selulernya.(WD)