SABANA KABA, Pessel–Dua dari tiga tersangka pelaku kejahatan persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat masing-masing berinisial AK (38 tahun) dan E (47 tahun) diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA : Berikan Sambutan Idul Fitri 1444 H, Bupati Eka Putra Akui Kapal Pesiar Masih Terganjal Lahan
“Kedua tersangka AK dan E diamankan petugas, Kamis 20 April 2023 ,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, Kamis (20/04/2023).
Ia menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah AK sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa Dusun Pasar Gompong Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Pessel.
Sementara, untuk tersangka kedua E yang juga berprofesi sebagai nelayan ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. Ia diantar keluarga yang bersangkutan,” ujarnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Selanjutnya, kedua tersangka telah berada di Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(SK.01)






























